Berikut syarat menjadi anggota di Perpustakaan Umum Kab. Madiun :

  • Bagi siswa/pelajar TK dan SD diharuskan mendapatkan rekomendasi dari orang tua dan menyertakan KTP/SIM orang tua yang masih berlaku, dan yang memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) dapat langsung mendaftar.
  • Bagi siswa/pelajar SMP dan SMA diharuskan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pengelola Perpustakaan Sekolah.
  • Bagi warga Kab. Madiun dengan KTP Kab. Madiun untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan.
  • Bagi mahasiswa dengan KTM yang masih berlaku dan KTP.
  • Bagi masyarakat yang bekerja atau berdomisili di wilayah Kab. Madiun namun tidak memiliki KTP Kab. Madiun mendaftarkan diri dengan KTP dan surat keterangan kerja atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
  • Mengisi serta mengumpulkan formulir pendaftaran.

Setiap pemustaka yang telah memenuhi ketentuan diatas akan mendapatkan kartu keanggotaan.

 

Penggantian Kartu Hilang :
Penggantian kartu hilang cukup dengan membawa identitas diri dan mengisi form untuk penggantian.