PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amant UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;- Informasi yang dikecualikan.


  2.  Mengkoordinasikan dan menkondisikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

  3.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.

  4.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

  8. Memberikan laporan tentang pengolahan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;